Labels

Iklan

Status Guru PPPK Berubah, Pemko Medan Siapkan Penyesuaian

Media Republica Merah Putih
Jumat, 21 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-24T06:29:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

MEDAN (beritarakyatpost) — Rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat bakal membawa perubahan dalam pengelolaan tenaga pendidik di daerah, termasuk Kota Medan.

Pemko Medan menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan karena juknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Kami menunggu juknis-nya,” kata Rico di Medan, Rabu (19/8/2026).

Pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat sebelumnya menjadi salah satu hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR membahas persoalan status kepegawaian guru dalam rapat koordinasi di Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah menyepakati status kepegawaian guru akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan riil guru secara nasional sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Perubahan status ini dinilai memiliki arti penting bagi keberlanjutan pengelolaan tenaga pendidik. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap perlu memastikan kegiatan pendidikan di sekolah berjalan tanpa gangguan selama proses penataan berlangsung.

Kota Medan sebagai salah satu daerah dengan jumlah satuan pendidikan yang besar tentu membutuhkan perencanaan matang. Pendataan guru, kebutuhan tenaga pengajar, penempatan, hingga keberlangsungan pembelajaran menjadi sejumlah aspek yang harus diperhatikan. 

Pemko Medan juga perlu memastikan komunikasi antara pemerintah daerah, sekolah dan para guru tetap berjalan. Informasi yang jelas diperlukan agar para tenaga pendidik tidak menerima informasi yang simpang siur mengenai perubahan status mereka. 

Apalagi, perubahan status kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Kebijakan tersebut juga bersinggungan dengan kepastian karier, hak dan kewajiban guru serta tata kelola tenaga pendidikan.

Karena itu, penerbitan juknis pemerintah pusat menjadi tahap penting yang kini ditunggu Pemko Medan. Setelah aturan tersebut diterima, pemerintah kota dapat menentukan langkah penyesuaian sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pemko Medan diharapkan dapat melakukan inventarisasi dan pemetaan kebutuhan guru sebagai langkah awal. Dengan demikian, apabila kebijakan mulai diterapkan, tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.

Penataan status guru juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian bagi tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di Kota Medan.

Pemerintah pusat dan daerah selanjutnya perlu memastikan perubahan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl