Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, pemerintah kota akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat setelah petunjuk teknis diterbitkan.
“Kami menunggu juknis-nya,” ujar Rico, Rabu (19/8/2026
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah melakukan pembahasan mengenai status guru PPPK. Dalam pembahasan tersebut disepakati adanya pengalihan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sedang menghitung kebutuhan riil guru secara nasional. Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran dan akan menjadi dasar dalam penataan tenaga pendidik.
Di tingkat Kota Medan, kebijakan tersebut perlu disiapkan secara cermat mengingat guru merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Medan perlu memastikan proses transisi administrasi tidak menghambat aktivitas sekolah. Guru tetap harus menjalankan tugas mengajar, sementara sekolah tetap memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Selain itu, pendataan tenaga pendidik menjadi salah satu hal yang penting. Data yang akurat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah guru PPPK, bidang tugas, satuan pendidikan, kebutuhan guru serta kemungkinan penyesuaian setelah kebijakan pusat diberlakukan.
Kepastian aturan juga penting bagi guru. Dengan adanya juknis yang jelas, tenaga pendidik dapat mengetahui bagaimana status mereka setelah kebijakan pengalihan diterapkan.
Pembahasan mengenai guru PPPK tidak terlepas dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola tenaga pendidikan. Pemerintah dan DPR juga menyoroti kepastian status serta kesejahteraan guru sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut.
Pemko Medan diharapkan tidak hanya menunggu aturan, tetapi juga mempersiapkan data dan koordinasi internal. Langkah tersebut dapat mempercepat pelaksanaan apabila juknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Dengan demikian, perubahan status guru PPPK nantinya tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat sekolah maupun pemerintah daerah.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme tenaga pendidik dan memberikan kepastian karier, sehingga guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mencerdaskan peserta didik.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan guru PPPK tidak hanya diukur dari perubahan status administrasi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Kota Medan.


