Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, Pemko Medan belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan teknis mengenai kebijakan tersebut.
“Kami menunggu juknis-nya,” ujar Rico Waas di Medan, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembahasan pemerintah bersama DPR RI mengenai penataan status guru PPPK. Kebijakan ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut pengelolaan tenaga pendidik sekaligus pembiayaan dan administrasi kepegawaian.
Rico menegaskan, Pemko Medan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah seluruh ketentuan teknis diterbitkan. Dengan adanya juknis, pemerintah daerah dapat mengetahui secara jelas mekanisme pengalihan, tahapan pelaksanaan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan pengalihan status guru PPPK tersebut sebelumnya dibahas pemerintah dan DPR RI dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pemerintah menyepakati bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan riil guru secara nasional, termasuk kebutuhan berdasarkan mata pelajaran. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penataan tenaga pendidik.
Bagi Pemko Medan, kepastian juknis menjadi penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan administrasi di tingkat daerah. Terlebih, guru merupakan salah satu unsur utama dalam keberlangsungan pelayanan pendidikan.
Selain menyangkut status kepegawaian, perubahan tersebut juga berhubungan dengan pengelolaan sumber daya manusia pendidikan, penempatan guru, serta keberlanjutan pelayanan pembelajaran di sekolah.
Pemko Medan diharapkan segera melakukan pemetaan terhadap guru PPPK yang berada di lingkungan pemerintah kota sehingga ketika juknis diterbitkan, proses penyesuaian dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Sekolah tetap harus memastikan kebutuhan guru terpenuhi sehingga perubahan administrasi kepegawaian tidak berdampak terhadap pelayanan kepada peserta didik.
Pemerintah dan DPR sebelumnya juga membahas kemungkinan penataan lebih lanjut terhadap guru PPPK, termasuk peluang perubahan status bagi kelompok tertentu sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Pemko Medan kini memilih menunggu aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan di daerah sekaligus memastikan kebijakan nasional tersebut dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendidikan Kota Medan


