MEDAN – (Beritarakyatpost) Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi memberlakukan penurunan tarif air minum dan pengelolaan air limbah mulai Juli 2026. Penyesuaian tarif berlaku bagi seluruh kategori pelanggan di wilayah pelayanan perusahaan daerah tersebut.
Kebijakan itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang penyesuaian tarif air bersih.
Manajemen Perumda Tirtanadi menyebut penurunan tarif menjadi bagian dari upaya meringankan beban pengeluaran masyarakat. Penyesuaian harga per meter kubik diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan usaha.
Penurunan tarif mencakup pelanggan kelompok sosial, instansi pemerintah, rumah tangga, komersial hingga industri. Pelanggan rumah tangga mulai kategori RT 1 atau sangat sederhana hingga RT 6 atau rumah tangga mewah turut mendapat penyesuaian tarif.
Dengan kebijakan tersebut, beban pembayaran rekening air pelanggan diharapkan lebih ringan dibandingkan periode sebelumnya.
Meski tarif turun, Perumda Tirtanadi memastikan kualitas pelayanan dan distribusi air bersih tetap menjadi perhatian. Pemeliharaan jaringan perpipaan juga akan terus dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan kepada pelanggan.
Masyarakat turut diimbau menggunakan air secara bijak guna menjaga keseimbangan pasokan dan keberlanjutan sumber daya air.
Penyesuaian tarif juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Berkurangnya biaya penggunaan air dinilai dapat membantu menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing usaha.
Untuk memastikan penerapan tarif berjalan transparan, Perumda Tirtanadi akan memperkuat pengawasan dan pencatatan meter air secara digital. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan administrasi dalam penerapan tarif baru pada tagihan pelanggan.
Perusahaan juga menyediakan layanan pengaduan melalui kantor cabang dan saluran pelayanan pelanggan agar kendala terkait penerapan tarif baru dapat segera ditindaklanjuti.

