-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Bupati deliserdang Rencanakan Pembukaan Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T08:14:00Z


Bupati deliserdang Rencanakan Pembukaan Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik

 

MEDAN (Beritarakyatpost) – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang saat ini sedang menyelesaikan persiapan teknis terkait peluncuran layanan baru bagi masyarakat di bidang hukum. Layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu direncanakan akan segera beroperasi sepenuhnya di gedung Mal Pelayanan Publik Lubuk Pakam.

Program ini digagas langsung oleh Bupati setelah melihat banyaknya keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan biaya. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hadir memberikan solusi nyata berupa pendampingan hukum tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan menjalin kerja sama resmi dengan berbagai Lembaga Bantuan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Negeri. Ruang konsultasi yang nyaman dan menjaga kerahasiaan telah disiapkan khusus di area Mal Pelayanan Publik demi kenyamanan pemohon.

Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai masalah hukum yang sedang dihadapi, mulai dari sengketa tanah warisan, masalah keluarga, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga. Para penasihat hukum yang profesional akan memberikan penjelasan yang jelas dan mengarahkan langkah penyelesaian yang tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Layanan ini diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa hukum hanya bisa diakses oleh orang yang mampu membayar jasa pengacara. Melalui layanan baru ini, dr. H. Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa seluruh warga Deli Serdang kini memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama di mata negara.

Agar layanan ini tepat sasaran, setiap pemohon wajib membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa sebagai syarat utama. Hal ini dilakukan agar bantuan hukum gratis ini benar-benar dinikmati oleh warga yang sangat membutuhkan.

Informasi mengenai jadwal petugas yang bertugas akan disebarkan melalui media massa serta kantor kecamatan agar masyarakat dapat mengatur waktu kedatangannya. Pemerintah menjamin seluruh proses konsultasi hingga pembuatan surat keterangan hukum dasar tidak akan dipungut biaya apa pun.

×
Berita Terbaru Update