BeritaRakyatpost.com MEDAN. Kamis 15/10/2026. Kondisi lingkungan di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah daerah lainnya di wilayah Sumatera kini berada dalam status siaga menyusul pekatnya sebaran kabut asap kiriman akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah lain Pulau Sumatera.
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS), kualitas udara di sejumlah titik strategis di Kota Medan mengalami penurunan drastis dan mengkhawatirkan.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Pinang Baris, Medan Sunggal , tercatat menyentuh angka 136 yang menempatkannya dalam kategori Tidak Sehat dengan dominasi partikel halus PM2.5. yang sangat berbahaya bagi pernapasan manusia.
Partikel PM2.5 ini dapat menembus hingga ke saluran pernapasan bawah dan memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit jantung.
PEMKOT MEDAN IMB AU WARGA PAKAI MASKER
Menghadapi situasi darurat ini, Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta mengenakan masker standar demi menjaga kesehatan bersama.
Imbauan tersebut sangat penting terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Namun, publik menilai langkah imbauan saja tidak cukup. Kabut asap yang terus meluas ini telah meresahkan dan berpotensi menjadi krisis kesehatan di tengah-tengah kehidupan rakyat.
PUBLIK DESAK PEMERINTAH PUSAT DAN PRESIDEN PRABOWO TEGAS
Publik melihat, sikap pemerintah pusat harus tegas untuk melindungi rakyat dari bahaya asap. Dampak yang ditimbulkan akibat meluasnya sebaran asap ini bukan hanya soal jarak pandang, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hidup.
Desakan menguat kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah diberi amanah oleh rakyat untuk memimpin Indonesia agar bersikap tegas terkait krisis kesehatan akibat kabut asap ini.
Publik meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dan terpadu: memadamkan sumber api di titik karhutla, menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, serta memastikan perlindungan kesehatan bagi warga terdampak di Sumatera, khususnya Medan dan Deli Serdang.
Rakyat tidak boleh dibiarkan menghirup udara beracun setiap tahun. Negara harus hadir memberikan jaminan udara bersih dan sehat sebagai hak dasar setiap warga negara.(reda1/IJ)


