Wali Kota Medan Evaluasi Total Layanan PBG, Dinas Perkim Diminta Percepat Penyelesaian
MEDAN (BeritaRakyatPost). Jumat,4/9. Wali Kota Medan, Rico Waas, memimpin langsung evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim). Evaluasi tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat, asosiasi pengusaha hingga perwakilan Ombudsman terkait lambannya proses pelayanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK).
Evaluasi digelar secara mendadak untuk memetakan berbagai persoalan yang selama ini menjadi titik hambatan dalam rantai birokrasi perizinan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Pemko Medan memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Kepala Dinas Perkim Medan, John Ester Lase, secara terbuka mengakui masih terdapat sejumlah hambatan internal dalam proses penerbitan PBG dan KRK. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan masa transisi sistem digitalisasi, keterbatasan tenaga verifikator lapangan serta sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan tata wilayah yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Di hadapan jajaran pimpinan daerah, John memaparkan berbagai kendala teknis yang menyebabkan sebagian permohonan masyarakat membutuhkan waktu cukup lama untuk diproses. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena PBG dan KRK merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pengakuan tersebut mendapat perhatian serius dari tim evaluator yang dibentuk Wali Kota Medan. Pemko menilai berbagai kendala teknis seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui penguatan fungsi pengawasan, pengendalian serta koordinasi internal di lingkungan dinas.
Lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu poin yang dievaluasi. Pemko Medan menekankan agar setiap aduan dan permohonan yang masuk tidak dibiarkan tanpa kepastian, terutama terhadap berkas yang telah memenuhi persyaratan dan tinggal menunggu proses verifikasi maupun penerbitan.
Rico Waas kemudian meminta Dinas Perkim segera menyederhanakan alur pelayanan dan mempercepat penyelesaian berkas yang masih tertahan. Berkas pemohon yang selama ini belum memiliki kejelasan diminta untuk segera diverifikasi ulang dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Selain mempercepat penyelesaian berkas, pembenahan juga diarahkan pada koordinasi antarbidang. Setiap tahapan proses PBG dan KRK diharapkan memiliki penanggung jawab yang jelas sehingga ketika terjadi kendala, persoalan dapat segera diketahui dan diselesaikan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Pemko Medan juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan penyelesaian permohonan. Pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan instruksi percepatan pelayanan benar-benar diterapkan dan tidak berhenti pada hasil rapat maupun rekomendasi administratif.
Perbaikan sistem pelayanan PBG dan KRK dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Proses perizinan yang cepat, transparan dan terukur diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya penumpukan berkas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Publik kini berharap evaluasi total tersebut tidak sekadar berakhir sebagai dokumen laporan atau rekomendasi internal. Perubahan nyata di lingkungan Dinas Perkim dinilai harus terlihat dari semakin cepatnya penyelesaian permohonan dan semakin responsifnya aparatur dalam menangani keluhan masyarakat.
Dengan pembenahan tersebut, pelayanan PBG dan KRK di Kota Medan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan dan memberikan kepastian waktu kepada pemohon. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Medan memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung kepastian berusaha dan pembangunan di daerah.


