Anggaran RTH Diusulkan Bertambah Rp50 Miliar, DPRD Medan Pertanyakan Urgensinya
MEDAN (BeritaRakyatPost) jumat, 4/9. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan berencana mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp50 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk pembebasan lahan yang akan digunakan dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.
Kepala Dinas Perkim Medan, John Ester Lase, mengonfirmasi adanya rencana penambahan anggaran tersebut. Pembebasan lahan menjadi salah satu langkah yang ditempuh Pemko Medan untuk menambah luasan RTH sekaligus mendukung penataan lingkungan dan peningkatan kualitas ruang publik.
Usulan tambahan anggaran itu sempat menjadi perhatian dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan urgensi serta kesiapan pelaksanaan program, terutama dengan mempertimbangkan waktu yang tersedia hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.
Pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan perangkat daerah dalam merealisasikan anggaran secara efektif. DPRD meminta agar setiap tambahan anggaran yang disetujui memiliki perencanaan yang jelas, target yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dinas Perkim menyampaikan bahwa rencana pembebasan lahan telah disiapkan melalui proses inventarisasi dan kajian terhadap sejumlah lokasi yang dinilai potensial. Lahan yang menjadi sasaran akan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan RTH serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemko Medan juga perlu memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan memperhatikan aspek legalitas kepemilikan. Kejelasan status tanah menjadi penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Selain untuk menambah ruang publik, pengembangan RTH diharapkan memberikan manfaat ekologis bagi Kota Medan. Keberadaan taman, kawasan hijau dan ruang resapan dapat mendukung kualitas lingkungan sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan.
Pembahasan tambahan anggaran tersebut pada akhirnya akan menjadi bagian dari proses penetapan P-APBD 2026. DPRD bersama Pemko Medan akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kesiapan program dan manfaat yang akan diterima masyarakat sebelum anggaran tersebut ditetapkan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan program juga dinilai penting setelah anggaran disetujui. Setiap tahapan, mulai dari penentuan lokasi, penilaian harga tanah, proses negosiasi hingga pembayaran, harus dilaksanakan sesuai prosedur dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Dengan perencanaan dan pengawasan yang baik, tambahan anggaran tersebut diharapkan tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penambahan RTH yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Program tersebut sekaligus menjadi salah satu indikator kemampuan Pemko Medan dalam mengelola anggaran untuk kebutuhan pembangunan lingkungan perkotaan.


