MEDAN (beritarakyatpost) – Langkah tegas dalam agenda reformasi birokrasi terus digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD. Hingga awal Agustus 2026, Pemkab Deli Serdang secara resmi telah memberhentikan 13 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tindakan pemecatan ini diambil secara objektif setelah para oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik disiplin pegawai.Bupati Deli Serdang menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam membersihkan lingkungan pemerintahan dari praktik-praktik indisipliner yang merugikan pelayanan publik.
Pemerintah daerah tidak akan ragu mendepak oknum yang enggan bekerja sesuai target atau melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Langkah pembersihan internal ini diharapkan mampu menjadi peringatan keras sekaligus memberikan efekk jera bagi seluruh jajaran pegawai agar senantiasa menjaga integritas profesionalitas.Guna membangun sistem birokrasi yang lebih sehat, Pemkab Deli Serdang kini tengah menjalin kerja sama intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pemetaan kompetensi ulang. Melalui pemetaan berbasis meritokrasi ini, penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Deli Serdang ke depan murni didasarkan pada keahlian, rekam jejak kinerja, dan loyalitas terhadap pelayanan publik. Bupati berharap langkah pembenahan total ini dapat mengembalikan performa terbaik birokrasi Deli Serdang dalam melayani kebutuhan masyarakat secara optimal.Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh belasan oknum tersebut cukup beragam, mulai dari kasus absensi yang tidak masuk kerja berbulan-bulan tanpa keterangan resmi, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Proses penyelidikan dan penjatuhan sanksi telah melewati tahapan sidang kode etik yang ketat di bawah pengawasan Inspektorat Daerah.
Penegakan sanksi dilakukan tanpa pandang bulu demi menjamin kepastian hukum dan keadilan di lingkungan kerja pemerintah.Langkah berani yang diambil oleh kepala daerah ini mendapat dukungan luas dari berbagai aliansi masyarakat sipil dan organisasi pemuda di Deli Serdang. Reformasi mental aparatur dinilai sudah sangat mendesak agar stigma birokrasi yang lamban dan berbelit-belit bisa dikikis secara perlahan. Masyarakat mendambakan kehadiran pelayan publik yang ramah, solutif, dan bersih dari segala bentuk praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi.Selain penjatuhan sanksi pemecatan, Pemkab Deli Serdang juga menerapkan skema penghargaan (reward) yang lebih menarik bagi ASN yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Pegawai berprestasi akan diprioritaskan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan lanjutan serta promosi jabatan yang lebih cepat melalui jalur khusus. Keseimbangan antara sanksi tegas dan penghargaan ini diharapkan mampu memicu iklim kompetisi yang sehat di antara para pegawai.Ke depan, pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil di seluruh pelosok Deli Serdang akan diperketat dengan memanfaatkan aplikasi absensi daring berbasis titik koordinat wajah (face recognition). Teknologi ini diharapkan mampu menutup celah kecurangan titip absen yang selama ini kerap mencederai nilai kedisiplinan kerja. Pemkab Deli Serdang bertekad menjadikan momentum pembersihan birokrasi ini sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kelas dunia.


