Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pemerhati anggaran dan elemen masyarakat yang menilai perlu adanya pengawasan terhadap proses pengadaan untuk memastikan kompetisi berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan aspal tersebut dibagi menjadi dua paket. Paket pertama untuk kebutuhan 10.000 ton aspal, sedangkan paket kedua sebanyak 5.000 ton.
Sorotan terutama tertuju pada tahapan mini kompetisi dalam sistem e-katalog. Pasalnya, hanya dua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dalam proses tersebut.
Sejumlah pemerhati anggaran kemudian mempertanyakan kondisi tersebut dan meminta agar proses pengadaan dipastikan berjalan transparan serta memberikan kesempatan yang setara kepada penyedia yang memenuhi persyaratan.
### **Kadis SDABMBK Bantah Ada Pengondisian**
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, membantah adanya praktik pengondisian maupun pengaturan pemenang dalam pengadaan aspal tersebut.
Menurut Khairul Azmi, seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga proses penayangan melalui sistem e-katalog, telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menjelaskan, penggunaan e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Khairul Azmi juga menegaskan bahwa penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pengadaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski telah mendapat bantahan dari pihak Dinas SDABMBK, sejumlah elemen masyarakat tetap mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan tersebut. Pengawasan dinilai penting tidak hanya pada tahap pemilihan penyedia, tetapi juga saat kontrak dilaksanakan dan material aspal digunakan di lapangan.
Mereka meminta agar volume, spesifikasi teknis, kualitas material serta kesesuaian pembayaran dengan prestasi pekerjaan diperiksa secara transparan.
Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan aspal untuk kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kota Medan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


