-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Kadis Perindag ESDM Sumut Pimpin Penertiban Tambang Emas Ilegal di Madina

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T12:34:25Z



Kadis Perindag ESDM Sumut Pimpin Penertiban Tambang Emas Ilegal di Madina


MEDAN – (Beritarakyatpost) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedy Jaminsyah Putra Harahap, sebagai upaya menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan aktivitas pengerukan liar di sepanjang daerah aliran Sungai Batang Gadis. Petugas juga mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal serta membongkar sejumlah pondok dan barak yang digunakan para pelaku di sekitar lokasi.

Langkah tegas yang dilakukan Dinas Perindag ESDM Sumut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat karena dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan sungai dari kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedy Jaminsyah Putra Harahap, Kamis (9/7/2026), menegaskan penertiban terhadap tambang emas ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti di Kabupaten Mandailing Natal.

"Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus kami lakukan bersama instansi terkait," ujar Dedy.

Menurutnya, kawasan aliran Sungai Batang Gadis merupakan salah satu wilayah yang harus mendapat perhatian serius karena aktivitas tambang ilegal telah mengubah kondisi bantaran sungai dan meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang maupun tanah longsor.

Dedy menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memperluas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal ke wilayah lain di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemerintah membuka ruang bagi investasi pertambangan yang legal, tetapi harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan," katanya.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal, Dedy mengatakan Pemprov Sumut juga terus mendorong penguatan sektor ekonomi melalui program hilirisasi komoditas unggulan daerah. Menurutnya, pengembangan industri yang legal dan berkelanjutan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Ia berharap langkah penertiban yang dilakukan tidak hanya menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa kelestarian lingkungan merupakan aset penting yang harus dijaga demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.

×
Berita Terbaru Update