Deli Serdang ( beriarakyatpost ) Bupati Deli Serdang secara resmi membuka Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) I terkait Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang di Aula Lantai II Kantor Bupati, Lubuk Pakam. Kegiatan penting ini dihadiri oleh seluruh jajaran kepala dinas, camat, serta perwakilan urusan tata ruang, asosiasi pengusaha, dan akademisi teknik sipil.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa proses revisi RTRW ini harus berjalan bersih tanpa ada campur tangan kepentingan sepihak. Ia mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat untuk menjaga integritas profesi dan tidak memanfaatkan kesempatan ini demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Secara khusus, dr. H. Asri Ludin Tambunan menginstruksikan pembentukan tim pengawas internal khusus selama proses penyusunan rancangan tata ruang berlangsung. Langkah pencegahan ini diambil untuk menutup celah terjadinya perjanjian ilegal atau pengaturan zonasi wilayah yang sering menjadi titik rawan tindak pidana korupsi.
Bupati menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat bagi oknum ASN yang terbukti melakukan pungutan liar atau menerima suap dari pihak mana pun. Ketegasan ini merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penyusunan tata ruang yang transparan, Deli Serdang diharapkan mampu menarik lebih banyak penanam modal dari dalam maupun luar negeri guna meningkatkan pendapatan daerah. Tata ruang yang adil dan memiliki kepastian hukum akan menjadi dasar kuat bagi kemajuan pembangunan ekonomi daerah di masa mendatang.
Selanjutnya, Bupati mengingatkan bahwa penyelarasan data spasial antar kecamatan harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan perselisihan lahan di kemudian hari. Pemetaan kawasan industri, pemukiman, dan kawasan lindung harus dibagi secara seimbang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Sebagai langkah penutup, keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan masukan tertulis saat pengujian umum rancangan RTRW ini sangat diharapkan oleh tim penyusun. Keterbukaan informasi ini sengaja dibuka agar aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar mengutamakan kepentingan umum dan pembangunan yang berkelanjutan.
