Labels

Iklan

Tepis Tudingan, BKAD Deli Serdang Tegaskan Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar Berpayung Hukum dan sesuai Mekanisme.

Media Republica Merah Putih
Minggu, 13 September 2026
Last Updated 2026-09-14T01:08:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 Tepis Tudingan, BKAD Deli Serdang Tegaskan Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar Berpayung Hukum dan sesuai Mekanisme.

 


LUBUK PAKAM (BeritaRakyatPost)  Senin.14/9/2026.  Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik pergeseran anggaran senilai kurang lebih Rp9 Miliar yang sempat memicu perdebatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang. Pihak eksekutif menegaskan bahwa seluruh mekanisme pergeseran tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H. , mematahkan narasi yang menyebutkan bahwa perubahan anggaran dilakukan tanpa koordinasi dengan legislatif. Berdasarkan rekam jejak administrasi, Pemkab Deli Serdang tercatat telah melayangkan *tiga surat resmi* kepada Ketua DPRD Deli Serdang sebagai bentuk pemberitahuan tertulis atas perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Transparansi Administratif: Tiga Tahap Pemberitahuan Resmi 

Baginda Thomas merinci kronologi korespondensi resmi yang telah dilakukan untuk memastikan tertib administrasi:



1. Surat Pertama (24 Februari 2026): Penyesuaian terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

2. Surat Kedua: Penyesuaian terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta alokasi bantuan bencana.

3. Surat Ketiga (12 Juni 2026): Penjabaran bantuan keuangan bersifat khusus dari Provinsi Sumatera Utara serta usulan pergeseran perangkat daerah.


Seluruh langkah ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang kemudian diperkuat melalui serangkaian Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan operasional yang sah.

Sudut Pandang Publik: Urgensi di Atas Formalitas 

 Di sisi lain, kalangan publik menilai polemik ini perlu dilihat dengan perspektif yang lebih luas. Masyarakat memandang bahwa pergeseran anggaran merupakan diskresi wewenang pemerintah daerah selama payung hukumnya jelas dan diprioritaskan untuk kebutuhan pembangunan yang mendesak.


Publik berharap semangat kenegarawanan tetap dikedepankan oleh kedua belah pihak. Perbedaan sudut pandang antara legislatif dan eksekutif adalah hal wajar dalam demokrasi, namun kepentingan masyarakat luas harus menjadi muara utama. Sinergi antara Bupati Deli Serdang,  dr. H. Asri Ludin Tambunan , dengan DPRD sangat dinantikan untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan bersih dari penyimpangan.

"Pengawasan DPRD sangat penting, namun harus berbasis pada data dan dokumen yang lengkap. Pergeseran anggaran bukan berarti penyimpangan, melainkan bentuk responsivitas pemerintah terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan rakyat yang urgen," tegas pihak BKAD.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl